JASA PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI DI TANGERANG SELATAN. Solusi tepat bagi perusahaan pelaksana (kontraktor) berkerjasama untuk penerbitan bank garansi dengan perusahaanJaminan Pelaksanaan / Performance Bond Tanpa Agunan. BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jenis Jaminan Bank garansi/Surety bond Tanpa Agunan/Non Collateral Proyek Pemerintah/Swasta sbb:
- Bid Bond / Jaminan Penawaran
- Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
- Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka
- Maintenance Bond Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan Pembayaran ( Payment Bond )
- Jaminan SP2D
- CAR, CGL, WCL
BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI,BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK BTN, BANK BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.
Selanjutnya Asuransi Penerbit:
ASURANSI JAMKRINDO,ASURANSI ASKRINDO,ASURANSI ASEI,ASURANSI JASINDO,ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA,ASURANSI ACA,ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA,ASURANSI BERDIKARI
Bank Garansi adalah :
Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Manfaat Bank Garansi/Asuransi Tanpa Agunan/Non Collateral Sbb :
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Bank Garansi/Asuransi Tanpa Agunan/Non Colateral akan sangat membantu sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender
Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang di selenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran/Bid Bond Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan :
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)
atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya Kerugian Yang Menjadi tanggung jawab surety :
adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 %
(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang di gunakan)
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang
untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan Selanjutnya yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
JaminanUang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau
yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka, Selanjutnya Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee
atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan/Maintanance Bond di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Selanjutnya Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pembayaran :
Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.
Jenis Jaminan Pembayaran :
Jaminan Agen Cargo, Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D), Jaminan Distributorship, Jaminan Kekurangan Kolateral, dan Jaminan Pembayaran Lainnya.
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % dari Nilai Jaminan
(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
VISI Selanjutnya:
Menjadi Agen Penjamin terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Perusahaan Perusahaan Layanan BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
MISI Selanjutnya:
Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil pekerjaan yang di berikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama Untuk Penjaminan Proyek
Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna Perusahaan Perusahaan Layanan BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
Tertib administrasi sebagai poin terakhir.
Hubungi Kami Perusahaan Jasa Penerbitan Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond Tanpa Agunan
- Contact Person : Fijay Syaputra
- Tlp/Wa : 0812 1399 9929
- Email : fijay@semidang.com
- Website : www.fijay-semidanggroup.com